Dalam melaksanakan
tugas dan kegiatan Kwartir, maka perlu dibantu badan-badan yang berkedudukan
sebagai Badan Kelengkapan Kwartir.
Untuk di tingkat
Kwartir Cabang Badan Kelengkapan tersebut terdiri atas :
1. Dewan Kehormatan
Cabang.
2. Lembaga Pendidikan
Kader Gerakan Pramuka tingkat Cabang
3. Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pandega tingkat Cabang
4. Pimpinan Satuan
Karya Pramuka tingkat Cabang
5. Badan Usaha Kwartir
Cabang
6. Satuan Kegiatan.
Di Tingkat Kwartir
Ranting Badan Kelengkapan terdiri atas :
1. Dewan Kehormatan
Ranting
2. Koordinator
Gugusdepan
3. Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pandega tingkat Ranting
4. Pimpinan Satuan
Karya Pramuka tingkat Ranting
5. Badan Usaha Kwartir
Ranting
6. Satuan Kegiatan.
Perbedaan Badan
kelengkapan yang dimiliki Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting hanya pada
keberadaan Lembaga Pendidikan Kader Pramuka yang tidak dibentuk di tingkat
Kwartir Ranting, sedangkan Koordinator Gugusdepan hanya ada di tingkat Kwartir
Ranting.
Koordinator Gugusdepan atau
disingkat Korgudep dibentuk untuk mengkoordinasikan dan
penghubung Kwartir Ranting dengan Gugusdepan dan Satuan Karya yang ada di suatu
wilayah kelurahan/ Desa.
Korgudep dijabat oleh seorang Pembina Pramuka dan dapat
dipilih pada penyelenggaraan musyawarah ranting sekaligus ex-officio Andalan
Ranting.