Dewan Kerja Pramuka
1. Dewan Kerja Pramuka adalah wadah pembinaan dan pengembangan
kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.
2. Dewan Kerja Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir,
berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan
kepercayaan membantu kwartir menyusun kebijakan dan pengelolaan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega.
3. Anggota Dewan Kerja Penegak dan Pandega Putera dan Puteri dalam
jajaran kwartir dipilih oleh Musyawarah Penegak dan Pandega Putera dan
Puteri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian disahkan dan dilantik
oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan
masa bakti kwartirnya. Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorang
putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya.
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka adalah ex-officio anggota kwartir/andalan.
4.- Tingkat Nasional disebut Dewan Kerja Nasional ( DKN )
- Tingkat Daerah disebut Dewan Kerja Daerah ( DKD )
- Tingkat Cabang disebut Dewan Kerja Cabang ( DKC )
- Tingkat Ranting disebut Dewan Kerja Ranting ( DKR )
5. Fungsi dan Tata kerja Dewan Kerja diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.
1. Dewan Kerja Pramuka adalah wadah pembinaan dan pengembangan
kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.
2. Dewan Kerja Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir,
berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan
kepercayaan membantu kwartir menyusun kebijakan dan pengelolaan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega.
3. Anggota Dewan Kerja Penegak dan Pandega Putera dan Puteri dalam
jajaran kwartir dipilih oleh Musyawarah Penegak dan Pandega Putera dan
Puteri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian disahkan dan dilantik
oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan
masa bakti kwartirnya. Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorang
putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya.
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka adalah ex-officio anggota kwartir/andalan.
4.- Tingkat Nasional disebut Dewan Kerja Nasional ( DKN )
- Tingkat Daerah disebut Dewan Kerja Daerah ( DKD )
- Tingkat Cabang disebut Dewan Kerja Cabang ( DKC )
- Tingkat Ranting disebut Dewan Kerja Ranting ( DKR )
5. Fungsi dan Tata kerja Dewan Kerja diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar