1. Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka
merupakan badan tetap yang dibentuk
oleh gugusdepan atau kwartir sebagai badan yang menetapkan
pemberian anugerah,
dan sanksi, dengan tugas:
a. Menilai sikap dan perilaku
anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan
atau merugikan nama baik
Gerakan Pramuka;
b. Menilai sikap, perilaku, dan jasa
seseorang untuk mendapatkan anugerah,
penghargaan berupa tanda jasa.
2. Dewan Kehormatan beranggotakan
lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
a. Dewan Kehormatan Kwartir
diusahakan terdiri atas :
1) Anggota Majelis Pembimbing
2) Andalan
Dibantu oleh staf kwartir.
b. Dewan Kehormatan Gugusdepan
terdiri atas:
1. Anggota Majelis Pembimbing
Gugusdepan;
2. Pembina Gugusdepan
3. Pembina Pramuka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar