1. Untuk
mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap gugusdepan, satuan
karya dan kwartir membentuk Majelis Pembimbing.
2. Majelis
Pembimbing adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan
dan bantuan moril, organisatoris, material dan finansial kepada
gudep/satuan/kwartir bersangkutan.
3. Majelis
Pembimbing bersidang sesuai dengan kebutuhan, dan ditentukan oleh Ketua Majelis Pembimbing.
4. Mejelis
Pembimbing wajib mengadakan rapat konsultasi secara periodik dengan
gudep/satuan/kwartir bersangkutan.
5. Majelis
Pembimbing Satuan Karya Pramuka ada di tingkat Satuan Karya Pramuka.
Organisasi Majelis Pembimbing
1.
Majelis Pembimbing Gugusdepan dan
Satuan Karya Pramuka berasal dari unsur-unsur orang tua anggota muda dan
anggota dewasa muda/anggota saka dan tokoh masyarakat di lingkungan
gugusdepan/saka yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan
Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
2.
Majelis Pembimbing Ranting, Cabang,
Daerah, dan Nasional berasal dari unsur-unsur tokoh masyarakat pada tingkat
masing-masing yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan
Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
3.
Pembina Gugusdepan, Pamong Saka dan
Ketua Kwartir secara ex-officio menjadi anggota Majelis Pembimbing
bersangkutan.
4.
Majelis Pembimbing terdiri atas:
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Wakil Ketua;
c. Seorang Sekretaris;
d. Seorang Ketua Harian;
e. Beberapa orang anggota;
5. Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya
Pramuka dipilih dari antara anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya
Pramuka yang ada. Untuk jajaran ranting, cabang, dan daerah Ketua Majelis Pembimbing
dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Daerah setempat, sedangkan untuk
tingkat nasional Ketua Majelis Pembimbing Nasional dijabat oleh Presiden
Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar