Pancasila Sebagai
Landasan Hukum Negara.
Falafah Pancasila sebagi Dasar Negara
merupakan nilai dasar spiritual keagamaan, kemanusiaan, dan kesatuan bangsa
yang menjadi landasan dasar dalam pembangunan bangsa baik pembangunan sumber
daya manusia maupun pembangunan fisik.
Kepramukaan sebagai gerakan pendidikan pada
jalur pendidikan non formal merupakan bagian tak terpisahkan dari system
pendidikan dalam menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas
baik moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan
ketrampilan.
Gerakan Pramuka yang diresmikan berdirinya
pada tanggal 14 Agustus 1961 merupakan kesinambungan gerakan kepanduan nasional
Indonesia yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang dapat
menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, bertanggungjawab serta mampu
mengisi kemerdekaan Indonesia.
Kepramukaan pada hakekatnya adalah suatu
proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab
anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan
keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu.
Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan
pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka untuk
semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, yang menyelenggarakan
kepramukaan melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma
Pramuka.
Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai
Landasan Hukum diatur berdasarkan :
A. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang
Gerakan Pramuka
B. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
C. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan
Kepanduan Pradja Muda karana
D. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
E. Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka
Landasan Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan Gerak setiap
aktifitas dalam menjalankan tatalaksana Organisasi dan manajemen di Gerakan
Pramuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar