Lembaga Pemeriksa Keuangan ( LPK )
Lembaga Pemeriksa
Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah
Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka. Lembaga
Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
Keanggotaan Lembaga
Pemeriksa Keuangan
Keanggotaan berjumlah
minimal 5 orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki
kompetensi dalam bidang keuangan dan dibantu oleh Akuntan Publik
Susunan Lembaga
Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Wakil
Ketua;
c. Seorang Sekretaris;
d. Beberapa orang
anggota
Lembaga Pemeriksa
Keuangan Gerakan Pramuka dibentuk dan disahkan oleh Musyawarah Gerakan Pramuka
dan dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.
Kepengurusan Lembaga
Pemeriksa Keuangan ( LPK ) di tingkat cabang terdiri dari :
1. Unsur Mabi, unsur andalan Kwarcab.
1. Unsur Mabi, unsur andalan Kwarcab.
2. Unsur Kwartir
Ranting ( tiga orang )
3. Seorang ahli
keuangan ( tanpa hak suara )
Sedangkan Kepengurusan
Lembaga Pemeriksa Keuangan di tingkat ranting terdiri dari :
1. Unsur Mabi, unsur andalan Kwarran.
1. Unsur Mabi, unsur andalan Kwarran.
2. Unsur Gugusdepan (
tiga orang )
3. Seorang ahli
keuangan ( tanpa hak suara )
Tugas dan Fungsi
Lembaga Pemeriksa Keuangan ( LPK ) :
Tugas LPK adalah
memeriksa pengelolaan keuangan yang berfiungsi :
1. Memantau pengelolaan Keuangan.
1. Memantau pengelolaan Keuangan.
2. Pemeriksaan dan
pengevaluasi Keuangan.
3. Pembina pengelolaan
keuangan dan badan badan usaha kwartir.
Hasil pelaksanaan
tugas dan fungsinya disampaikan dalam acara musyawarah cabang/ ranting.
Lembaga Pemeriksa Keuangan
(LPK) sebelumnya bernama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar